Rachmawati melaporkan Hanung atas tuduhan pencemarkan nama baik. Pasal yang dikenakan yaitu 310 KUHP, dengan No.laporan: TBL/ 3315 / IX / 2013 / PMJ / Ditreskrimum.
"Jadi hari ini kita melaporkan Hanung Bramantyo yang kita duga melakukan pencemaran nama baik Ibu Rachmawati Soekarno Putri," ujar sang pengacara, Ramdan Alamsyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (23/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanung mengatakan kisruh film itu dibuat untuk mencari popularitas. Seolah-olah Rachmawati Soekarno Putri membuat kisruh, karena ingin cari popoularitas itu tidak benar," ucapnya.
"Mereka (MVP) berjanji mau ucapin permintaan maaf secara tertulis dalam website dari film soekarno.com nyatanya sampai saat ini belum ada. Akhirnya kita laporkan," jelasnya kemudian.
(hkm/mmu)











































