Aa Gatot dituduh melakukan manipulasi suara dalam pemilihan kepengurusan PARFI yang terjadi 19 Mei lalu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang anggota untuk menjadi ketua. Pria yang lebih dikenal sebagai guru spiritual itu dianggap tidak memenuhi hal tersebut.
Seperti film-film yang diklaim Aa Gatot pernah ia bintangi pun tidak jelas. Jenny pun telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/5/2011) sore. Aa Gatot dituntut pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, Aa Gatot mengklaim pernah membintangi 'Jendela Rumah Kita' produksi TVRI yang disutradarai Dedi Setiaji. Ia menyebut dirinya sebagai pemeran utama. Namun setelah diperiksa ternyata Aa Gatot tidak pernah terlibat dalam produksi tersebut.
Jenny pun telah menghubungi sutradara film-film yang diklaim dibintangi Aa Gatot. Mereka akan menjadi saksi.
"Saksi-saksinya ada sutradara-sutradara film tersebut yang disebutkan Aa Gatot," jelas Kartika.
(yla/yla)











































