"Saya belum bisa memastikan, tapi yang pasti dilakukan tahun 2008,2009, dan 2010 itu memang para importir belum menambahkan royalti yang dibayarkan ke produser film luar negeri ke dalam nilai impor, itu belum yang pasti," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heri Kristiono kepada detikFinance, Selasa (22/2/2011)
Ia menjelaskan mengapa pihak pemerintah bersikukuh melakukan pengenaan bea royalti impor film untuk penjulan film dari produsen luar negei karena sesuai dengan ketentuan. Meskipun para importir filmΒ menganggap tak ada korelasi soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri juga mengatakan soal rencana pelaku bioskop di dalam negeri yang tak akan memutar film asing, menurutnya itu tak ada kaitannya dengan Bea Cukai. Pihaknya hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.
"Soal mereka mau atau tidak mau memutar film (impor) itu tak ada kaitannya dengan BC, itu mungkin propaganda saja," jelasnya
Sebelumnya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengakui soal tak dilakukannya pembayaran royalti impor film, meski ia tak menjelaskan sejak periode kapan.
Menurutnya pengenaan royalti bea impor film akan berdampak pada terancamnya bisnis perbioskopan di Tanah Air. Saat ini setidaknya ada 240 bioskop yang ada di Indonesia dengan jumlah layar mencapai 630 layar.
"Iya, tapi pak menteri (Menbudpar) sudah menjanjikan untuk dievaluasi (regulasi)," kata Djonny kemarin saat dihubungi terpisah.
(hen/hkm)










































