Korea Sahkan UU Industri K-Pop Agar Artis Tak Dieksploitasi

Korea Sahkan UU Industri K-Pop Agar Artis Tak Dieksploitasi

Dicky Ardian - detikHot
Minggu, 30 Apr 2023 08:00 WIB
SUWON, SOUTH KOREA - JUNE 18:  A South Korean fan (L) of a boy band, Exo, (not shown) holds a banner as a K-Pop band perform on stage on June 18, 2016 in Suwon, South Korea.The particular concert was organized by the city government of Suwon, commemorating the 220th anniversary of Suwon-Hwaseong Fortress, a UNESCO heritage site. It featured 25 K-Pop idol groups and solo artists for two days: June 17 and 18, 2016, drawing more than 10,000 visitors. The South Korean government, both on a central and local level, try to boost tourism by sponsoring and directly organizing K-Pop concerts in big venues. The fans come from Korea as well as Japan, China, and Southeast Asia, as the popularity of K-pop had rapidly grown after it started in Japan in the early 2000s, and expanded its fan base to teenagers and young adults in China, Southeast Asia, and as far as Latin America.  (Photo by Jean Chung/Getty Images)
Konser KPop. Foto: Getty Images
Jakarta -

Korea Selatan mengesahkan Undang-undang (UU) terkait industri K-Pop. Di dalam UU itu diatur mengenai perlindungan tenaga kerja untuk idola K-Pop dari beberapa aspek.

Dilansir dari Yonhap, pengesahan UU Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer tersebut dilakukan pada 21 April 2023.

Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah keterlibatan idola K-Pop di bawah umur hingga transparansi keuangan dari agensi. Selain itu, ada juga aturan agar para artis tidak dieksploitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Korsel ada banyak kasus mengenai eksploitasi tersebut. Kini, agensi hiburan wajib melaporkan catatan keuangan ke artis yang ada di bawah naungannya.

ADVERTISEMENT

Laporan itu harus diberikan ke artis minimal sekali dalam setahun. Sebelumnya, tidak ada aturan mengenai hal ini. Agensi baru akan memberikan laporannya jika diminta.

UU itu juga mengatur kontrak antara agensi dan artis yang mencakup gaji dan biaya lainnya.

"Calon idola atau idola yang takut terlibat konflik dengan agensi mereka mungkin merasa kesulitan untuk meminta informasi penyelesaian," ujar perwakilan salah seorang anggota Partai Demokrat, Lim Jong-seong.

"Saya berharap, adanya kewajiban melaporkan rincian keuangan ini bisa mengurangi konflik antara idola dan agensi yang timbul akibat perlakuan tidak adil," lanjutnya.

Untuk artis di bawah umur, jam kerjanya juga diatur. Sebelumnya, artis 15 hingga 20 tahun masih diizinkan bekerja maksimal 40 jam seminggu, sementara artis yang usianya di bawah itu hanya diizinkan bekerja maksimal 35 jam seminggu.

Kini, artis berusia 15 hingga 19 tahun tidak boleh lebih dari 35 jam bekerja dengan maksimal 7 jam sehari. Artis berusia 12 hingga 15 tahun hanya diperkenankan bekerja 30 jam seminggu dengan maksimal 7 jam sehari.

Artis di bawah usia 12 tahun hanya diizinkan bekerja 14 jam seminggu dengan batas enam jam sehari.

UU ini juga mengatur mengenai pendidikan artis muda. Agensi juga dilarang untuk mengubah penampilan para artis secara berlebihan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan mereka saat bekerja.

UU ini hadir setelah beberapa bulan heboh kasus Lee Seung Gi yang mengaku tidak pernah dibayar sepeserpun oleh agensinya, Hook Entertainment, selama 18 tahun. Padahal aktor dan penyanyi itu telah melahirkan banyak hits.

Dispatch, media Korsel, bahkan menyebut Lee Seung Gi diperlakukan seperti budak. Ada juga istilah kontrak budak di industri K-Pop yang berarti adalah sebuah perjanjian tak adil antara artis dan agensi.




(dar/wes)

Hide Ads