Penjara hingga Eksekusi, Hukuman Warga Korut yang Kepergok Nonton Drakor

Penjara hingga Eksekusi, Hukuman Warga Korut yang Kepergok Nonton Drakor

Tim detikcom - detikHot
Selasa, 06 Des 2022 10:28 WIB
North Korean leader Kim Jong Un and his daughter attend a photo session with the scientists, engineers, military officials and others involved in the test-fire of the countrys new Hwasong-17 intercontinental ballistic missile (ICBM) in this undated photo released on November 27, 2022 by North Koreas Korean Central News Agency (KCNA) KCNA via REUTERS    ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. REUTERS IS UNABLE TO INDEPENDENTLY VERIFY THIS IMAGE. NO THIRD PARTY SALES. SOUTH KOREA OUT. NO COMMERCIAL OR EDITORIAL SALES IN SOUTH KOREA.
Foto: Reuters/KCNA
Jakarta -

Korea Utara kembali menjadi sorotan setelah mengeksekusi 3 siswa SMA gara-gara menonton dan menyebarkan drama Korea. Ketiganya diduga menyebarkan konten tersebut kepada teman-teman sekolahnya.

Sebelumnya, Korea Utara mengimplementasikan sebuah aturan baru pada Desember 2022 mengenai konten Korea Selatan. Mereka melarang keras warganya mengimpor atau menyebarkan materi audio visual yang berasal dari Korea Selatan.

Karena luasnya rentang usia target penonton drama Korea, aturan Korea Utara pun juga berlaku bagi mereka yang masih di usia minor. Sebelum kasus ini, sebelumnya Korea Utara disebut menahan hukuman bagi mereka yang masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, konten budaya Korea Selatan terus menyebar dengan mudah di kalangan Korea Utara. Sehingga, pemerintah pun memberikan tindakan tegas, bahkan bagi mereka yang masih di bawah umur.

Ada tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada para warga yang melanggar. Dalam undang-undang yang berlaku, Korea Utara tak segan memenjarakan warganya yang menonton atau menyebarkan konten hiburan Korea Selatan hingga 15 tahun.

ADVERTISEMENT

Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan ini.

Tak hanya hukuman penjara bagi mereka yang menonton, hukuman denda juga dijatuhkan pada mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten. Konten-konten yang dimaksud termasuk konten pornografi, stasiun TV, radio, hingga situs internet yang tak terdaftar di Korea Utara.

Hukuman yang terberat adalah eksekusi mati. Dikutip dari Daily NK, mereka yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Bagi mereka yang kedapatan menyimpan konten hiburan dari Korea Selatan atau luar negeri dalam jumlah besar, maka mereka akan dijatuhi hukuman mati.

Diketahui, pejabat Korea Utara kerap mengerahkan mata-mata di tempat publik. Mereka memantau gerak-gerik warganya dan akan melapor ke kepolisian jika menemukan orang-orang yang melanggar aturan.




(dal/wes)

Hide Ads