Dalam sidang putusan kasus Seungri yang digelar pada Desember 2021, mantan member BIGBANG tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Pihak Seungri pun langsung mengajukan banding.
Berdasarkan laporan sejumlah media Korea Selatan, pihak Pengadilan Tinggi Militer Korea Selatan menggelar persidangan banding atas kasus Seungri pada 27 Januari 2022. Keputusannya, Seungri mendapatkan pengurangan hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1 miliar Won atau senilai Rp 14,2 miliar. Pengadilan Militer pun langsung memerintahkan penahanan segera kepada Seungri kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hasil dari persidangan banding tersebut, Seungri masih belum memberikan komentar apa pun.
Sebelumnya, Seungri telah membantah delapan dari sembilan tuduhan kecuali pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing. Namun, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan tuduhan.
Pengadilan langsung melakukan penangkapan terhadap Seungri pada 12 Agustus 2021 karena melihat potensi melarikan diri. Meskipun awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September 2021, ia akan langsung diberhentikan dari militer karena hukumannya.
Seungri telah menjalani persidangan terkait skandal Burning Sun sejak 2019. Setelah menjalani militer pada Maret 2020, kasus ini pun dilimpahkan pada Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat.
Pada sidang 1 Juli 2021, jaksa penuntut meminta hukuman 5 tahun penjara untuk Seungri. Selain itu, denda 20 juta Won (Rp 256 juta) juga disaksikan kepadanya.
(dal/dar)