Seungri Divonis 3 Tahun Penjara soal Kasus Prostitusi

ADVERTISEMENT

Seungri Divonis 3 Tahun Penjara soal Kasus Prostitusi

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 12 Agu 2021 17:53 WIB
SEOUL, SOUTH KOREA - AUGUST 28: Seungri, formerly a member of South Korean boy band BIGBANG is seen arriving at a police station on August 28, 2019 in Seoul, South Korea. The Seoul Metropolitan Police Agency has booked Seungri, a former member of K-pop boy band BIGBANG and the former CEO of the bandss music label YG Entertainment to question over the charges of gambling in a foreign country and securing the money in violation of South Korean law. (Photo by Chung Sung-Jun/Getty Images)
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta -

Sidang putusan kasus Seungri digelar pada hari ini, Kamis (12/8/2021) waktu setempat. Seungri didakwa atas sembilan tuntutan termasuk kasus judi hingga prostitusi.

Dalam persidangan tersebut, Seungri dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda 1 miliar Won atau senilai Rp 14,2 miliar. Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat di Yongin langsung memerintahkan penahanan segera kepada Seungri.

"Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In Seok untuk membantu investor asing menyediakan prostitusi di beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan dari situ," ungkap hakim.

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," lanjutnya.

Yoo In Seok diketahui sebagai mantan CEO Yuri Holdings yang menjadi salah satu anggota dari grup chat bersama Seungri Cs yang digunakan sebagai tempat menyebarkan foto dan video ilegal. Yoo In Seok juga disebut terlibat dalam mobilisasi gangster saat Seungri bertengkar dengan pelanggan lain saat sedang minum-minum di bar.

Dalam persidangan sebelumnya, Seungri telah membantah delapan dari sembilan tuduhan kecuali pelanggaran Undang-undang Transaksi Valuta Asing. Namun, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan tuduhan.

Pengadilan langsung melakukan penangkapan terhadap Seungri pada 12 Agustus 2021 karena melihat potensi melarikan diri. Meskipun awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September 2021, ia akan langsung diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Seungri telah menjalani persidangan terkait skandal Burning Sun sejak 2019. Setelah menjalani militer pada Maret 2020, kasus ini pun dilimpahkan pada Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat.

Pada sidang 1 Juli 2021, jaksa penuntut meminta hukuman 5 tahun penjara untuk Seungri. Selain itu, denda 20 juta Won (Rp 256 juta) juga disanksikan kepadanya.



Simak Video "Seungri Bebas dari Penjara Pekan Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(dal/aay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT