Putusan hakim soal kasus B.I eks iKON akhirnya dibacakan. Sang idola terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada Jumat (10/9) Pengadilan Kota Seoul memutuskan B.I divonis tiga tahun penjara dalam masa percobaan empat tahun. Artinya, selama kurun waktu empat tahun tersebut mantan rapper iKON itu tak boleh melakukan tindak pidana untuk menghindari 3 tahun masa penahanan.
Selain itu, B.I juga harus menjalani 80 jam pelayanan masyarakat. Ia juga harus menjalani masa rehabilitasi selama 40 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"B.I. melakukan tindak kriminal bukan karena rasa penasaran. Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh selebriti punya dampak besar, khususnya terhadap anak muda, menjadi kurang waspada terhadap bahaya penggunaan narkoba," ungkap pengadilan.
Disebutkan B.I menunjukkan rasa penyesalan atas apa yang sudah terjadi. Pihak keluarga juga mengungkapkan dukungannya untuk membantu sang idola ke depannya.
Sebelumnya, B.I didakwa atas tuduhan membeli obat-obatan terlarang, termasuk ganja dan pil LSD. Ia membelinya dari seorang kenalan pada April dan Mei 2016 dan mengonsumsinya.
Melalui pernyataan terakhirnya di pengadilan bulan lalu, ia memohon keringanan hukuman. B.I memohon kepada pengadilan untuk memberinya kesempatan lagi.
Pada hari ini, Jumat (10/9) B.I berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Ia mengaku menyesal dan berjanji akan menjadi sosok yang lebih baik.
"Aku akan mencoba menjadi sosok yang bisa dimaafkan oleh orang-orang yang sudah saya sakiti," tegas B.I.
B.I belum lama ini kembali ke dunia musik setelah lama vakum dengan merilis single album berjudul MIdnight Blue (Love Streaming. Ia menyumbangkan hasil dari penjualan album tersebut mereka yang membutuhkan. Setelah itu, ia juga merilis album penuh berjudul Waterfall.
(dal/srs)