B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Gara-gara Kasus Narkoba

B.I Dituntut 3 Tahun Penjara Gara-gara Kasus Narkoba

Tim detikcom - detikHot
Jumat, 27 Agu 2021 15:27 WIB
B.I iKON
Foto: YG Entertainment/Twitter
Jakarta -

Kasus narkoba B.I hingga kini masih terus diproses. Pada Mei 2021, sang rapper didakwa karena dicurigai membeli ganja dan LSD (Lysergic Acis Diethylamide) pada 2016.

Pada persidangan yang digelar 26 Agustus 2021, jaksa menuntut B.I dipenjara 3 tahun dengan denda 1,5 juta Won (Rp 18,5 juta). Pihaknya juga membahas soal B.I yang masih berkarier walaupun tengah terlibat kasus hukum.

"B.I mengkonsumsi marijuana total tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016. Dia juga membeli LSD kala itu," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai artis yang dicintai publik, terdakwa menghasilkan keuntungan besar melalui bisnis hiburan tiga tahun setelah tindak kriminal tersebut," lanjut sang jaksa.

Dalam persidangan tersebut, B.I juga mengungkapkan permintaan maafnya atas kesalahan di masa lalu. Ia juga telah mengirimkan surat permohonan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

"Saya mengakui semua tuntutan dan saat ini akan merenungkan kesalahan saya," ujar B.I.

Sidang putusan rencananya akan digelar 10 September 2021.

B.I debut sebagai anggota iKON di bawah naungan YG Entertainment pada 2015. Single My Type yang dirilis sebagai perkenalan meraih sambutan yang sangat baik dari publik. Lagu tersebut langsung merajai chart major di Korea Selatan hingga hitungan bulan.

Setelah kasus B.I terungkap publik, ia memutuskan hengkang dari YG Entertainment dan iKON pada 2019. Setelah lama menghilang, muncul kabar yang menyebut pemilik nama asli Kim Han Bin tersebut terpilih menjadi direktur eksekutif IOK Company.

Pada 2021, B.I kembali ke dunia musik dengan merilis single album yang hasilnya disumbangkan untuk mereka yang membutuhkan berjudul Midnight Blue (Love Streaming). Setelah itu, ia juga merilis album penuh berjudul Waterfall.




(dal/pus)

Hide Ads