Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut 4 Fakta Kasus yang Menjerat Seungri

Divonis 3 Tahun Penjara, Berikut 4 Fakta Kasus yang Menjerat Seungri

Annisa Aninditha Pricilla - detikHot
Jumat, 13 Agu 2021 12:31 WIB
SEOUL, SOUTH KOREA - AUGUST 28: Seungri, formerly a member of South Korean boy band BIGBANG is seen arriving at a police station on August 28, 2019 in Seoul, South Korea. The Seoul Metropolitan Police Agency has booked Seungri, a former member of K-pop boy band BIGBANG and the former CEO of the bandss music label YG Entertainment to question over the charges of gambling in a foreign country and securing the money in violation of South Korean law. (Photo by Chung Sung-Jun/Getty Images)
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta -

Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Seungri dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda 1,1 miliar won atas sembilan dakwaan. Seungri mulai terseret dalam kasus Burning Sun setelah diketahui adanya skandal prostitusi di klub tersebut.

Kasus semakin runyam dengan adanya keterlibatan mantan member Bigbang tersebut dalam grup chat para artis yang digunakan untuk berbagi konten ilegal. Berikut sederet fakta seputar kasus yang menjerat Seungri eks BIGBANG.

1. Berawal dari Pengakuan Seseorang di Forum Komunitas

Kasus Seungri ini berawal pada 28 Januari 2019 lewat pernyataan seorang pria di forum komunitas. Dia menjelaskan bahwa ada seorang wanita yang mengalami pelecehan seksual dan berusaha untuk membantu wanita tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria tersebut pun meminta bantuan penjaga keamanan, tapi dia malah diusir dari Burning Sun dan dihajar oleh polisi. Pada 29 Januari 2019, pria tersebut pun melayangkan petisi untuk kasus ini ke Blue House dan telah ditandatangani lebih dari 90 ribu orang saat itu.

2. Memutuskan Pensiun dan Terlibat Grup Chat Konten Ilegal

Pemilik nama asli Lee Seung Hyun pun memutuskan pensiun dari dunia hiburan imbas dari kasus prostitusi di klub Burning Sun. Hal ini dia sampaikan di Instagram pribadinya dan dikonfirmasi kebenarannya oleh YG Entertainment.

ADVERTISEMENT

Pada 11 Maret 2019, seorang sumber dari pihak kepolisian mengungkap kepada SBS ada chatting room antara Seungri, solois Jung Joon Young, Jonghoon eks F.T Island, dan beberapa orang lainnya yang berbagi video mesum tanpa izin terhadap 10 wanita.

3. Membantah Semua Tuduhan

Melalui pengacara Seungri, Son Byung Ho, pihaknya membantah seluruh tuduhan terkait dugaan prostitusi, narkoba, dan judi. Saat itu, Seungri telah melakukan tes narkoba yang menunjukkan hasil negatif. Mengenai percakapan di KakaoTalk tersebut, pengacara menyebut bahwa isi percakapan tersebut dipotong-potong sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Seungri pun terus bolak-balik kantor polisi atas berbagai kasus yang menjerat dirinya.

4. Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 1,1 Miliar Won

Seungri pun menjalani wajib militer pada Maret 2020 dan proses kasus pun dipindahkan ke pengadilan militer. Saat beberapa kali melakukan persidangan, Seungri masih membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.

Pada Juli 2020, hasil pengadilan sementara menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Seungri atas 9 dakwaan. Kemudian, pada 12 Agustus 2021, Seungri resmi divonis tiga tahun penjara dan denda 1,1 miliar won.

Dia didakwa atas 9 pelanggaran, seperti penggelapan bisnis, sanitasi makanan, distribusi konten ilegal, pejudian ilegal, pengadaan prostitusi, valuta asing, dan penyerangan.




(dal/dal)

Hide Ads