Himchan eks B.A.P Divonis 10 Bulan Penjara soal Kasus Pelecehan Seksual

Himchan eks B.A.P Divonis 10 Bulan Penjara soal Kasus Pelecehan Seksual

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Rabu, 24 Feb 2021 16:20 WIB
Kim Himchan
Foto: Kim Himchan 'B.A.P' (dok. Instagram)
Jakarta -

Himchan eks B.A.P terlibat kasus pelecehan seksual pada 2018. Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 20 tahunan yang mengaku menjadi korban.

Sejumlah persidangan pun digelar terkait kasus ini. Dan akhirnya, pihak pengadilan pun memberikan keputusan.

Jeong Seong Wan, sebagai hakim pengadilan Seoul, memberikan vonis 10 bulan penjara kepada Himchan terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Mantan idola itu juga harus menjalani 40 jam program rehabilitasi terkait tindak pidana yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan bukti yang diperiksa, pernyataan korban sepenuhnya kredibel dan mendukung dakwaan. Untuk alasan ini, kami mengakui dakwaan yang dibuat, dan menyatakan terdakwa bersalah atas kasus ini," ungkap Hakim Jeong.

"Mempertimbangkan tindak pidana yang dilakukannya, tingkat keparahannya, dan fakta korban belum memaafkan terdakwa, kami mengambil keputusan ini. Namun, walaupun terdakwa divonis penjara, kami tak akan melakukan penangkapan. Kami masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk dimaafkan oleh korban," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai hal ini, pihak Himchan masih belum bicara. Ia masih memilih untuk bungkam, begitu juga dengan pihak korban.

Sebelumnya, kasus bermula atas laporan korban dan mengaku menjadi korban pelecehan seksual pada 2018. Dalam persidangan perdana yang digelar pada 2019, Himchan membantah tudingan pelecehan seksual yang ditujukan terhadapnya.

Namun dalam pernyataan yang diungkapkan oleh perwakilan hukum Himchan, keduanya sama-sama tertarik pada satu sama lain. Ia juga tak membantah adanya kontak fisik, namun tidak dilakukan dengan paksaan.

"Ada ketertarikan antara dua orang tersebut. Mungkin tidak ada persetujuan langsung, namun ada persetujuan tersirat. Itu bukan kekerasan seksual yang dipaksakan," ujar perwakilan hukum Himchan.

"Memang benar ada kontak fisik tubuh bagian atas dan berciuman dengan korban, namun tidak lebih," tambahnya kala itu.




(dal/nu2)

Hide Ads