Goo Hara meninggal dunia pada 24 November 2019. Tak hanya keluarga, fans hingga kini masih berduka.
Namun di balik itu semua, rupanya keluarga tengah mempermasalahkan warisan yang ditinggalkan oleh Goo Hara. Dikutip dari Dispatch, kakak Goo Hara tengah melayangkan tuntutan kepada ibu kandungnya terkait keputusan soal pembagian hak waris.
Gugatan tersebut berdasar pada Pasal 1008 Hukum Perdata. Di pasal tersebut tertulis soal kesetaraan di antara ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang ibunda merasa berhak menerima 50 persen dari warisan yang ditinggalkan oleh Goo Hara. Pihaknya pun telah menunjuk kuasa hukum untuk menuntut warisan sang putri sebanyak 50 persen.
Baca juga: Ketika Queen Bicara soal K-Pop |
Ayah Goo Hara juga turut menolak klaim yang dibuat oleh ibu Goo Hara. Apalagi diketahui, sang ibunda meninggalkan suami dan kedua anaknya saat masih kecil.
"Kami tak bisa menerima permintaan ibu Goo Hara. Ia meninggalkan anak-anaknya saat masih kecil. Punya hak apa dia menerima warisan Hara sebanyak itu?" ujar sang ayah.
Mengikuti aturan pembagian harta di Korea Selatan, sang ibunda berhak mendapatkan setengah warisan Goo Hara dari milik sang kakak yang mendapatkan 50 persen. Namun, kakak Goo Hara merasa keberatan.
"Hara masih berusia 9 tahun saat ibu kami melarikan diri dari rumah. Hara menghabiskan waktu hidupnya untuk melawan trauma karena ditinggalkan," jelas sang kakak.
"Ayah kami membiayaiku dan Hara. Setelah ia debut, ayah kami menjadi wali satu-satunya," pungkasnya.
(dal/doc)