Atas kasus tersebut, Yoochun divonis 2 tahun masa percobaan. Kini, pihak kejaksaan mengumumkan mereka tidak akan mengajukan banding atas kasus narkoba Yoochun.
Dikutip dari Allkpop, Selasa (9/7/2019) keputusan tersebut dibuat oleh kejaksaan karena Yoochun sama sekali tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga hukuman tersebut dianggap pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, hingga kini publik masih menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Yoochun masih terlalu ringan mengingat fakta Yoochun sempat berbohong mengenai penggunaan narkoba pada awal penyelidikan.
Tonton Video Polisi Mungkin Akan Investigasi Lagi Kasus Narkoba yang Libatkan B.I:
(dal/wes)