Kejaksaan Tak Ajukan Banding soal Kasus Narkoba Park Yoochun

Kejaksaan Tak Ajukan Banding soal Kasus Narkoba Park Yoochun

Febrina Arifin - detikHot
Selasa, 09 Jul 2019 13:35 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Beberapa waktu lalu, Park Yoochun eks 'JYJ' telah mengakui keterlibatannya dalam penggunaan obat-obatan terlarang bersama sang mantan tunangan, Hwang Hana.

Atas kasus tersebut, Yoochun divonis 2 tahun masa percobaan. Kini, pihak kejaksaan mengumumkan mereka tidak akan mengajukan banding atas kasus narkoba Yoochun.

Dikutip dari Allkpop, Selasa (9/7/2019) keputusan tersebut dibuat oleh kejaksaan karena Yoochun sama sekali tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga hukuman tersebut dianggap pantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoochun divonis dengan hukuman 2 tahun masa percobaan dengan catatan jika melanggar dalam periode tersebut, ia akan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, Yoochun juga membayar denda sebesar USD $1.200 (Rp 17 juta).

Sementara itu, hingga kini publik masih menganggap bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap Yoochun masih terlalu ringan mengingat fakta Yoochun sempat berbohong mengenai penggunaan narkoba pada awal penyelidikan.





Tonton Video Polisi Mungkin Akan Investigasi Lagi Kasus Narkoba yang Libatkan B.I:

[Gambas:Video 20detik]

Kejaksaan Tak Ajukan Banding soal Kasus Narkoba Park Yoochun



(dal/wes)

Hide Ads