Dikutip dari Soompi, Senin (1/4) pihak kepolisian Seoul menggelar konferensi pers yang mengungkap Choi Jonghun dituntut karena melanggar Undang-Undang Kejahatan Seksual di Korea Selatan. Ia diduga merekam video seksnya sendiri secara ilegal dan menyebarkan video tersebut melalui chatroom.
Setidaknya ada enam video yang disebarkan di chatroom tersebut. Lima video diketahui merupakan video yang sudah dibagikan oleh orang lain sementara satu video lainnya ia rekam sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choi Jonghun tak hanya menyebarkan video tersebut di chatrooom Seungri dan Jung Joon Young, namun juga chatroom lain.