Kini, bukti baru menunjukkan bahwa Jonghoon terbukti melakukan suap kepada polisi yang menangkapnya saat melakukan pelanggaran.
Dikutip dari Soompi, Kamis (21/3/2019) pihak kepolisian telah menetapkan Jonghoon sebagai tersangka kasus penyuapan polisi.
Kabarnya Jonghoon menawarkan uang sejumlah 2 juta Won (setara dengan Rp 25 juta) di lokasi kejadian untuk menutupi insiden mengemudi dalam keadaan mabuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga mengungkap bahwa polisi yang bertugas saat itu menolak tawaran uang dari Choi Jong Hoon.
"Kami akan mengonfirmasi bagaimana Choi Jong Hoon menawarkan suap, bagaimana tawaran itu ditolak, dan bagaimana situasi terselesaikan, melalui investigasi lebih lanjut," tutur sumber tersebut. (dal/nu2)