Choi Jong Hoon Tersangka Kasus Suap Polisi

Choi Jong Hoon Tersangka Kasus Suap Polisi

Febrina Arifin - detikHot
Kamis, 21 Mar 2019 13:17 WIB
Foto: Instagram @ftgtjhc
Jakarta - Sebelumnya Choi Jong Hoon eks 'FTISLAND' telah terbukti bersalah dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang terjadi pada 2016.

Kini, bukti baru menunjukkan bahwa Jonghoon terbukti melakukan suap kepada polisi yang menangkapnya saat melakukan pelanggaran.

Dikutip dari Soompi, Kamis (21/3/2019) pihak kepolisian telah menetapkan Jonghoon sebagai tersangka kasus penyuapan polisi.

Kabarnya Jonghoon menawarkan uang sejumlah 2 juta Won (setara dengan Rp 25 juta) di lokasi kejadian untuk menutupi insiden mengemudi dalam keadaan mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah menetapkan Choi Jong Hoon sebagai tersangka karena kami menerima testimoni dari polisi yang bertugas saat itu bahwa Choi Jong Hoon mempunyai niat untuk menawarkan suap," ungkap sumber dari kepolisian.

Kepolisian juga mengungkap bahwa polisi yang bertugas saat itu menolak tawaran uang dari Choi Jong Hoon.

"Kami akan mengonfirmasi bagaimana Choi Jong Hoon menawarkan suap, bagaimana tawaran itu ditolak, dan bagaimana situasi terselesaikan, melalui investigasi lebih lanjut," tutur sumber tersebut. (dal/nu2)

Hide Ads