Dikutip dari Allkpop, Kamis (20/7) T.O.P dinyatakan bersalah atas empat tuntutan soal penggunaan marijuana. Sehingga, pelantun hits 'Doom Dada' itu dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan, dengan 10 bulan penjara jika ia melanggar waktu masa percobaan tersebut.
Selain itu, T.O.P juga diharuskan membayar denda sebesar KRW 12 ribu, atau senilai Rp 142 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika T.O.P diizinkan untuk melanjutkan masa tugasnya, maka ia akan tetap menjalankan wamil sebagai polisi. Namun jika tidak, maka ia akan bertugas sebagai pegawai negeri.
(dal/nu2)











































