Positif Narkoba, T.O.P 'BIGBANG' Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Positif Narkoba, T.O.P 'BIGBANG' Divonis 2 Tahun Masa Percobaan

Delia Arnindita Larasati - detikHot
Kamis, 20 Jul 2017 15:19 WIB
Foto: Positif Narkoba, T.O.P 'BIGBANG' Divonis 2 Tahun Masa Percobaan (YG Entertainment)
Jakarta - T.O.P 'BIGBANG' dipolisikan karena mengonsumsi narkoba pada Oktober 2016. Hukuman untuk sang rapper pun kini dijatuhkan.

Dikutip dari Allkpop, Kamis (20/7) T.O.P dinyatakan bersalah atas empat tuntutan soal penggunaan marijuana. Sehingga, pelantun hits 'Doom Dada' itu dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan, dengan 10 bulan penjara jika ia melanggar waktu masa percobaan tersebut.

Selain itu, T.O.P juga diharuskan membayar denda sebesar KRW 12 ribu, atau senilai Rp 142 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal wajib militer T.O.P, ia masih memiliki 520 hari sisa kewajiban sebagai Satuan Kepolisian. Kini, ia masih menunggu keputusan apakah ia bisa melanjutkan tugasnya sebagai polisi atau tidak.

Jika T.O.P diizinkan untuk melanjutkan masa tugasnya, maka ia akan tetap menjalankan wamil sebagai polisi. Namun jika tidak, maka ia akan bertugas sebagai pegawai negeri.

Saksikan video 20detik tentang T.O.P BIGBANG di sini:



T.O.P 'BIGBANG' dinyatakan positif mengonsumsi ganja pada Oktober 2016 silam. Akibatnya, ia harus dikeluarkan dari wamil, bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit karena overdosis akibat stres.



(dal/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads