Kim Hyun Joong Didenda Rp 58,5 Juta Atas Kasus Penyiksaan

Kim Hyun Joong Didenda Rp 58,5 Juta Atas Kasus Penyiksaan

- detikHot
Selasa, 20 Jan 2015 10:26 WIB
Kim Hyun Joong Didenda Rp 58,5 Juta Atas Kasus Penyiksaan
Jakarta -

Pada Juli 2014 silam, seorang perempuan melaporkan Kim Hyun Joong ke polisi atas tuduhan penyiksaan. Meski laporan tersebut kini sudah dicabut dan keduanya berdamai, sepertinya masalah masih terus berlanjut.

Kantor Kejaksaan Umum Seoul pada Selasa (20/1/2015) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kelanjutan kasus ini. Kim Hyun Joong didakwa hukuman denda sebesar Rp 58,5 juta karena kasus penyiksaan tersebut.

BACA JUGA: Seung Hoon 'WINNER' Absen Tampil, Fans Khawatir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kim Hyun Joong telah didakwa karena kasus pemukulan terhadap mantan kekasihnya pada bulan Mei 2014 lalu yang membutuhkan waktu dua minggu masa pemulihan," kata perwakilan kantor kejaksaan kepada Newsen pagi ini.

"Dan lagi pada Juli, kembali dilakukan perselisihan yang membutuhkan waktu enam minggu masa pemulihan," tambah mereka.

BACA JUGA: Selamat! Lee Min Jung Hamil Anak Pertama

Jumlah denda yang didakwa kepada sang aktor merupakan kompensasi atas kerugian yang disebabkan olehnya. Sang mantan kekasih saat itu sempat juga menunjukkan foto-foto lebam dan cedera yang ada di tubuhnya.

Saat kasus ini mencuat, karier Kim Hyun Joong terancam meski ia dengan tegas memberikan bantahan terhadap tuduhan mantan kekasihnya. Akhirnya, perempuan bernisial 'A' tersebut meminta maaf dan mencabut gugatannya.

(ron/mmu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads