Kasus Judi Online, Boom dan Andy 'Shinhwa' Didenda

Kasus Judi Online, Boom dan Andy 'Shinhwa' Didenda

- detikHot
Jumat, 29 Nov 2013 11:26 WIB
Kasus Judi Online, Boom dan Andy Shinhwa Didenda
Jakarta - Setelah melewati tahap investigasi dan sidang, para selebriti Korea Selatan yang terlibat dalam kasus judi online akhirnya dijatuhi hukuman. Tak terkecuali Andy 'Shinhwa' dan MC Boom.

Kamis (28/11/13) lalu, Seoul Central District Court menjatuhkan hukuman pada Andy dan Boom berupa denda. Masing-masing dari keduanya diharuskan membayar Rp 56,5 juta kepada negara.

Jumlah hukuman yang diterima oleh Andy dan Boom memang disesuaikan dengan besarnya taruhan yang mereka habiskan di situs judi online. Memang, jumlah ini jauh lebih kecil dari total taruhan yang mereka keluarkan.

Andy 'Shinhwa' dan Boom saat ini tidak lagi aktif beraktivitas di layar kaca. Mereka mundur sementara sebagai rasa tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Sementara itu beberapa selebriti lainnya termasuk Tony Ahn masih menunggu sidang. Sidang pertama mereka akan digelar 6 Desember mendatang.

(ron/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads