Kamis (28/11/13) lalu, Seoul Central District Court menjatuhkan hukuman pada Andy dan Boom berupa denda. Masing-masing dari keduanya diharuskan membayar Rp 56,5 juta kepada negara.
Jumlah hukuman yang diterima oleh Andy dan Boom memang disesuaikan dengan besarnya taruhan yang mereka habiskan di situs judi online. Memang, jumlah ini jauh lebih kecil dari total taruhan yang mereka keluarkan.
Andy 'Shinhwa' dan Boom saat ini tidak lagi aktif beraktivitas di layar kaca. Mereka mundur sementara sebagai rasa tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Sementara itu beberapa selebriti lainnya termasuk Tony Ahn masih menunggu sidang. Sidang pertama mereka akan digelar 6 Desember mendatang.
(ron/mmu)











































