Polisi Rilis Pernyataan Resmi Terkait Skandal Kangin 'SuJu'

Polisi Rilis Pernyataan Resmi Terkait Skandal Kangin 'SuJu'

Atmi Ahsani Yusron - detikHot
Jumat, 10 Jun 2016 13:20 WIB
Foto: SM Entertainment
Jakarta - Kasus menyetir mabuk yang melibatkan personel Super Junior, Kangin, nampaknya masih bergulir. Pada Jumat (10/6/2016) polisi akhirnya merilis pernyataan resminya mengenai skandal tersebut.

Berdasarkan pernyataan dari Gangnam Police Department, Kangin kedapatan menyetir dengan kadar alkohol 0,157% saat kecelakaan terjadi. Level tersebut sudah melewati ambang batas pencabutan SIM yakni 0,1%.

Baca Juga: Drama dan Film Song Joong Ki yang Wajib Ditonton selain 'Descendants of the Sun'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini berkas-berkas kasus Kangin sudah dikirim ke Kantor Kejaksaan setempat. Sepertinya masih akan ada beberapa proses hukum yang harus dijalani oleh pelantun 'Mr. Simple' tersebut setelah ini.

Pada 24 Mei dini hari lalu, pemilik nama asli Kim Young Woon tersebut mengendarai Mercedes-Benz dalam kondisi mabuk dan menabrak lampu jalan hingga roboh. Kangin langsung diperiksa polisi di hari yang sama dan mengaku bahwa dia memang tengah mabuk.

Terpopuler: Dikontrak Manajemen Tiongkok, Song Joong Ki Dibayar Rp 230 Triliun?

"Aku ingat menabrak sesuatu, tetapi tidak tahu kalau itu lampu jalan," katanya ketika ditanya petugas kepolisian.

Karena kasus ini, manajemen SM Entertainment memutuskan untuk membatalkan semua jadwal dan aktivitas Kangin di industri hiburan. Wajahnya pun terpaksa harus dihapus dalam acara 'Law of the Jungle' yang sudah rampung syuting beberapa waktu lalu. Belum lagi ia digugat oleh rumah produksi sebuah drama karena akhirnya serial yang diperankannya tak bisa tayang karena kasus ini.

(ron/tia)

Hide Ads