Sidang perdana kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir digelar pada Selasa (17/5) di Pengadilan Negara Jakarta Barat. Maksud khadiran Nirina dalam sidang tersebut, untuk memastikan jalannya persidangan secara langsung.
"Semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami, para korban. Ya, aku mau lihat sih jalannya bagaimana, belum pernah ke pengadilan sebelumnya segala macam. Jadi, ya sudah, kita lihat seperti apa jalannya," tutur Nirina Zubir saat ditemui di Pengadilan Negara Jakarta Barat.
Dalam proses persidangan, kakak Nirina, Fadhlan Karim, mengatakan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita, sudah lama bekerja menjadi ART ibu Nirina. Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Riri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah bekerja di beliau dan saya tidak pernah digaji sama beliau, tidak saya tidak pernah bekerja disana," kata Riri Khasmita dalam persidangan.
Nirina pun berharap, kasus yang telah membuat keluarganya rugi Rp 17 miliar ini dapat diusut tuntas pihak kepolisian. Mulai dari aliran dana hingga notaris.
"Cuman memang bener-bener dari saya berharap bahwa aliran-aliran dana ini bener-bener ditelusuri. Yang kami ketahui bahwa dia punya rumah di Bukittinggi atau Sumbar, bahkan ada lebih dari 1, semoga itu bener-bener ditelusuri. Kemudian tentang aliran dananya juga istilahnya dari Riri yang memiliki bisnis frozen food yang cabangnya banyak sekali sampai hari ini masih aktif. Saya juga ingin ditinjau lagi orang-orang yg menerima aliran dana," pungkas Nirina.
(moa/moa)