Tak Ajukan Eksepsi, Vanessa Angel Anggap Dakwaan JPU Ringan

20Detik

Tak Ajukan Eksepsi, Vanessa Angel Anggap Dakwaan JPU Ringan

detikTV, detikTV - detikHot
Senin, 31 Agu 2020 16:35 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba. Sang suami turut hadir mendampingi Vanessa di sidang tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Vanessa Angel didakwa pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia pun menerima dakwaan Jaksa tersebut dan berharap orang yang memberikan pil xanax dihadirkan di persidangan.

Berikut videonya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT



(/)

Hide Ads