Seseorang itu adalah Mantan Ketua DPD PAN Subang Eka Gumilar. Eka mengaku sebelumnya dirinyalah yang jadi calon Wakil Bupati Subang berpasangan dengan Imas Aryumningsih dari Partai Golkar.
Eka yang merasa langkahnya dijegal mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 1,5 miliar dan in materiil Rp 3,5 miliar. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 September 2008 kemarin itu ditujukannya pada empat pihak. Mereka adalah Primus, Imas Aryumningsih, Dewan Pimpinan Wilayah PAN dan KPUD Subang.
"Eka merasa tertipu. Dia merasa perjuangan dia tidak dihargai," ujar kuasa hukum Eka, Farhat Abbas saat ditemui di rumahnya Jl. Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2008) malam.
Eka merasa tertipu karena sebelumnya Primus mencalonkan diri sebagai calon Bupati melalui jalur independen. "Primus datang dengan selembar surat keterangan kepolisian bahwa ijazah SMA hilang. Kemudian atas komitmen-komitmen dengan pimpinan partai akhirnya dipinjami 600 juta rupiah. Uang itu dipakai untuk memperoleh dukungan dari partai-partai kecil," urai Farhat.
Sayangnya karena pendukung Primus kurang dari 3 persen ia tidak lolos melalui jalur independen. Entah bagaimana, lanjut Farhat, Primus kembali masuk daftar calon Wakil Bupati.
Sementara itu kliennya, Eka, dipecat Dewan Perwakilan Wilayah PAN Jawa Barat. Farhat menduga surat pemecatan kliennya itu adalah palsu.
Suami Nia Daniati itu mengaku sudah mencoba menghubungi Primus untuk membicarakan gugatan kliennya. "Tapi sulit sekali dihubungi, mungkin karena dia bersalah. Saya juga tidak tahu ya sebabnya apa," tandasnya.
(eny/eny)











































