"Sebenarnya sita itu berlebihan aja. Barang itu lagi dalam jaminan bank, barang utang. Seharusnya nggak bisa," jelas pengacara Dhani Habib Umar Husein saat dihubungi detikhot melalui telepon, Rabu (27/8/2008).
Maia mengajukan gugatan sita harta karena tak mau harta Dhani berpindah tangan. Alasan tersebut dianggap Umar tak masuk akal. Ia pun menilai pengadilan bodoh karena menyetujui gugatan sita harta tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pihak Dhani akan melaporkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Mereka menganggap kerja pengadilan tidak sesuai.
(eny/eny)











































