Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum Richard Lee menaruh perhatian besar pada agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fokus utama tim pembela saat ini tertuju pada kehadiran para pemilik toko online yang menjadi asal-usul barang bukti dalam laporan dari dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan Dokter Detektif (Doktif). Mereka adalah Arman selaku pemilik Gerabahshop dan Suyanto selaku pemilik Raychelles Shop. Kehadiran keduanya dinilai vital untuk membuktikan apakah Richard Lee benar-benar memiliki keterkaitan dengan toko-toko tersebut sebagaimana dituduhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Kita harap hadir ini, pertama yang punya Gerabahshop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop. Yang punya Raychelles Shop apa namanya Saudara Suyanto katanya kemarin dapat informasi ada berita dukacita," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, saat ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar mengenai meninggalnya saksi kunci, Suyanto, menjadi perhatian serius bagi tim hukum. Berdasarkan informasi dari JPU, pemilik Raychelles Shop tersebut dikabarkan telah berpulang, namun hingga kini pihak terdakwa mengaku belum melihat bukti surat kematian secara resmi. Faizal Hafied menegaskan kesaksian pemilik toko sangat dinanti untuk mendudukkan kebenaran kepemilikan aset yang dituduhkan kepada kliennya.
"Kalau Raychelles Shop itu dia hanya satu owner-nya tersebut, Saudara Suyanto. Nah Raychelles Shop katanya itu kami dapat informasi dari JPU meninggal. Belum bukti surat kematiannya. Makanya tadi saya, kami bilang tolong kalau rekan-rekan bisa, bisa lihat tolong dicek apakah iya atau tidak. Ya kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," tuturnya.
Selain saksi dari pihak reseller, tim hukum Richard Lee juga sangat menantikan kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka ingin mempertajam analisis hukum terkait regulasi produk kecantikan yang selama ini dipersoalkan dalam dakwaan. Menurut Faizal Hafied, merujuk pada peraturan internal BPOM sendiri, permasalahan mengenai penandaan dan promosi produk skincare seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan melalui jalur pidana.
"Kami juga menanti kehadiran para pihak dari ahli. Terutama dari ahli-ahli BPOM, kami sangat menantikan. Karena ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM. Harusnya kan kalau orang BPOM itu berpatok pada aturan BPOM sendiri. Semua permasalahan itu di BPOM itu penyelesaiannya administratif," jelas Faizal Hafied.
Pihak Richard Lee juga mempertanyakan alasan mengapa kasus yang dianggap memiliki permasalahan administratif ini justru dipaksakan masuk ke ranah pidana. Faizal Hafied mengaku heran dan berencana untuk mencecar ahli BPOM mengenai konsistensi mereka dalam menjalankan aturan yang telah mereka buat sendiri agar perkara ini menjadi terang benderang.
"Nah makanya ini kami akan mau tanya kenapa kok masuknya malah ke pidana? Kenapa ahli BPOM tidak mengikuti apa yang seharusnya begitu dengan aturan-aturan BPOM yang sudah kami baca. Nah ini yang kami nantikan penjelasannya, mudah-mudahan dengan kehadiran para pihak ini memperjelas kasus dan duduk perkaranya Richard ini," pungkasnya.










































