"Majelis telah menyetujui usulan kami mengenai sita harta bersama sebagai berikut, di antaranya, rumah di Pondok Indah, studio di Pondok Indah, tanah di daerah Sentul," terang Sheila Salomo, pengacara Maia ketika ditemui usai sidang gugatan cerai Maia-Dhani di PA Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2008).
Alasan sita harta yang diajukan Maia sama dengan yang diajukan oleh mantan istri Bambang Tri, Halimah. Sita harta diajukan ibu tiga anak itu agar harta bersama dalam pernikahan tidak pindah ke pihak yang lain dan mencegah agar tidak dialihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fta/yla)











































