Tabrak Ambulans, Nuri 'Shaden' Digugat

Tabrak Ambulans, Nuri 'Shaden' Digugat

- detikHot
Kamis, 07 Agu 2008 20:03 WIB
Tabrak Ambulans, Nuri Shaden Digugat
Jakarta - Kecelakaan yang terjadi 2 Juni lalu menelan seorang korban jiwa. Kini Nuri 'Shaden' yang disebut-sebut menabrak mobil ambulans digugat atas tindakan tidak menyenangkan.

Gugatan dilakukan Yanuar, supir ambulance yang saat itu ditabrak mobil Honda Jazz Nuri di kawasan masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sesaat setelah kejadian, Nuri mengeluarkan beberapa pertanyaan yang dinilai Yanuar tidak benar.

"Disebutkan kalau yang menabrak adalah mobil ambulance. Kecepatan mobil yang ditumpangi Nuri hanya 30 Km/jam dan Nuri tidak mendengar bunyi sirine, padahal semua pernyataan Nuri tidak didasarkan kepada fakta," ujar Taufik Basari kuasa hukum Yanuar temui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik juga menambahkan, sikap yang ditunjukan Nuri sejauh ini seolah-olah kecelakaan tersebut adalah kejadian sepele. Padahal ada seorang korban yang meninggal akibat kejadian tersebut.

Kini laporan telah masuk ke kepolisian dengan nomor laporan 1286/K/VIII/2008/Res. Jaksel. Walau belum pernah bertemu dengan Nuri, pihak Yanuar mengaku telah memberikan somasi lisan maupun tulisan pada Nuri yang sayangnya tak ditanggapi.

"Kami sudah memberikan somasi lisan tanggal 12 Juni. Kemudian somasi tertulis pertama tanggal 23 Juni, kedua tanggal 15 Juli. Tapi semua itu belum mendapatkan respon dari pihak Nuri 'Shaden'," jelas Taufik. (yla/ebi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads