Gugatan dilakukan Yanuar, supir ambulance yang saat itu ditabrak mobil Honda Jazz Nuri di kawasan masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sesaat setelah kejadian, Nuri mengeluarkan beberapa pertanyaan yang dinilai Yanuar tidak benar.
"Disebutkan kalau yang menabrak adalah mobil ambulance. Kecepatan mobil yang ditumpangi Nuri hanya 30 Km/jam dan Nuri tidak mendengar bunyi sirine, padahal semua pernyataan Nuri tidak didasarkan kepada fakta," ujar Taufik Basari kuasa hukum Yanuar temui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini laporan telah masuk ke kepolisian dengan nomor laporan 1286/K/VIII/2008/Res. Jaksel. Walau belum pernah bertemu dengan Nuri, pihak Yanuar mengaku telah memberikan somasi lisan maupun tulisan pada Nuri yang sayangnya tak ditanggapi.
"Kami sudah memberikan somasi lisan tanggal 12 Juni. Kemudian somasi tertulis pertama tanggal 23 Juni, kedua tanggal 15 Juli. Tapi semua itu belum mendapatkan respon dari pihak Nuri 'Shaden'," jelas Taufik. (yla/ebi)











































