Dalam dokumen tertera ada dua tanah yang harus disita. Tanah seluas 2.705 m2 Jl. Simprug Garden II dengan sertifikat nomor 1676/grogolselatan/1999 dan tanah seluas 1.355 m2 dengan sertifikat nomor 1676/grogolselatan/1999. Keduanya atas nama PT. Asri Land.
Sempat terjadi kebingungan saat mencari alamat tersebut. Juru sita PA Jaksel sampai minta bantuan Lurah Grogol, Hasan Basri dan Ketua Lingkungan Rt. 007 RW 03, Suparman untuk mencari tanah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan saja buktikan, sertifikat yang kami miliki sesuai dengan bukti yang ada di lapangan," jelas Prawirda Murti, pengacara Halimah yang turut serta dalam acara sita harta.
Kediaman Mayangsari juga diketahui dekat dengan tanah milik Bambang yang disita. Jaraknya hanya sekitar 3 KM. Mayang masih bisa berlega hati.
Ngobrolin sita harta Bambang Tri lebih lanjut? Gabung di sini aja.
(yla/yla)











































