Sita marital hari ini (17/7) berlangsung di Jl. Tanjung, Menteng, Jakarta Pusat. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengajukan juru sita bersama pemerintah setempat mengeksekusi sebagian kecil harta Bambang.
Harta tersebut tercantum dalam surat daftar persetujuan sita marital yang dikeluarkan PA Jakarta Pusat. Masih akan ada 4 item harta lainnya yang harus diamankan PA. Tiga di antaranya akan dilakukan 23 Juli mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
konfirmasi dari Pengadilan Agama Cibinong," ujar juru bicara PA Jakarta Pusat, Nuheri ditemui di kantornya, Jl. Kyai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2008).
Tiga harta yang jadi kuasa PA Jaksel adalah sebidang tanah di Ciganjur dan 2 bidang tanah di Jl. Simprug, Kebayoran Lama. Sementara untuk harta lainnya berupa tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor jadi bagian PA Cibinong.
"Sampai hari ini belum ada konfirmasi (dari PA Cibinong .red). Yang kita harapkan sih sebelum tanggal 29 harus ada laporan," jelas Nuheri.
Pada 29 Juli mendatang, sidang lanjutan sita marital akan digelar. Agendanya adalah laporan pelaksanaan sita marital.
(yla/yla)











































