Lagi, Tiga Rumah Bambang Tri Segera Dieksekusi

Lagi, Tiga Rumah Bambang Tri Segera Dieksekusi

- detikHot
Kamis, 17 Jul 2008 14:24 WIB
Jakarta - Sita marital terhadap dua rumah dan dua mobil Bambang Tri dan Halimah berjalan lancar. Pekan depan rencananya tiga rumah Bambang di Jakarta Selatan juga akan dieksekusi.

Sita marital hari ini (17/7) berlangsung di Jl. Tanjung, Menteng, Jakarta Pusat. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat mengajukan juru sita bersama pemerintah setempat mengeksekusi sebagian kecil harta Bambang.

Harta tersebut tercantum dalam surat daftar persetujuan sita marital yang dikeluarkan PA Jakarta Pusat. Masih akan ada 4 item harta lainnya yang harus diamankan PA. Tiga di antaranya akan dilakukan 23 Juli mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konfirmasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan juru sita, peletakan sita itu akan dilaksanakan 23 Juli mendatang. Sementara untuk 2 daftar lainnya masih menunggu

konfirmasi dari Pengadilan Agama Cibinong," ujar juru bicara PA Jakarta Pusat, Nuheri ditemui di kantornya, Jl. Kyai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2008).

Tiga harta yang jadi kuasa PA Jaksel adalah sebidang tanah di Ciganjur dan 2 bidang tanah di Jl. Simprug, Kebayoran Lama. Sementara untuk harta lainnya berupa tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor jadi bagian PA Cibinong.

"Sampai hari ini belum ada konfirmasi (dari PA Cibinong .red). Yang kita harapkan sih sebelum tanggal 29 harus ada laporan," jelas Nuheri.

Pada 29 Juli mendatang, sidang lanjutan sita marital akan digelar. Agendanya adalah laporan pelaksanaan sita marital.
(yla/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads