"Gelas itu bisa diisi apa saja. Bukan hanya diisi minuman," tukasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2008).
Sidang perseteruan di tempat dugem itu kali ini mengagendakan keterangan saksi dari petugas keamanan Second Floor, Kemang, Jakarta Selatan. Di tempat itulah Andi dituduh seorang perempuan bernama Sri Sukaesih melempar gelas hingga membuat keningnya terluka.
Menurut petugas keamanan bernama Ferdy saat kejadian ia melihat Andi tengah berjoget memegang gelas. Kemudian terjadi pelemparan ke arah Sri Sukaesih. Sri langsung menunjuk Andi.
"Saya tidak melihat siapa yang melempar, yang melempar ada di belakang saya, sekitar 1/2 meter. Saya lihat tahu-tahu gelas itu melayang ke kening Ibu Sri," jelas Ferdy saat memberi kesaksian.
Berdasarkan keterangan Ferdy, saat kejadian, lampu Second Floor dalam keadaan remang-remang. Meski begitu ia merasa dengan keadaan lampu tersebut masih tetap bisa melihat kejadian.
Namun menurut Andi, lampu remang-remang tidak bisa membuat mata melihat jelas. "Kalau dalam posisi ada lampu disko yang berkedip, tidak mungkin melihat jelas," ujarnya.
Sampai sidang kali ini Andi masih keukeuh dirinya tidak melempar gelas ke perempuan bernama Sri Sukaesih. Sidang pun akan dilanjutkan kembali pekan depan yaitu 22 Juli 2008. (eny/eny)











































