Terhitung awal penahanan pada November 2007, pria yang akrab disapa Iyek itu telah mendekam di balik bui untuk pemeriksaan. Hingga Juni lalu, Iyek dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 8 bulan. Agendanya, Iyek baru akan bebas akhir Juli mendatang.
"Tiap narapidana di Indonesia memiliki hak untuk mengajukan cuti bebas bersyarat. Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya," ujar Heri Subagyo tim kuasa hukum Iyek dihubungi detikhot via ponselnya, Jumat (11/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bisa berlaku untuk siapa saja, bukan hanya kepada mas Iyek atau orang tertentu," tegas Heri.
(yla/yla)











































