Hal itu terungkap lewat permohonan surat numpang nikah yang diajukan Gathan di KUA Pasar Minggu. Tak jauh dari kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Jadi informasi yang menyebutkan Gathan meminta surat numpang nikah baru karena tanggal 21 kemarin batal itu keliru. Dari awal memang dia mintanya untuk tanggal 29 Juni," jelas pegawai KUA yang ditemui detikhot, Senin (23/6/2008) di Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, sudah seharusnya Gathan mengajukan surat numpang nikah ke KUA Mampang. "Biasanya prosedur normal 2 minggu atau 10 hari kerja sebelum pernikahan. Tapi bisa dapat dispensasi dari Camat. Bisa diurus oleh KUA," jelas sumber itu lagi.
Sementara itu hingga saat ini, belum ada keterangan dari kedua pihak soal batalnya pernikahan 21 Juni 2008 lalu. Saat disambangi Senin (23/6/2008) siang, rumah Dina di kawasan Cinere, Depok seolah tak berpenghuni. (dit/dit)











































