Sidang yang dipimpin Hakim Jarasmen Purba itu berlangsung sekitar 10 menit. Agendanya hanya mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Agus Wirawan. Seterusnya sidang dilanjutkan Selasa (24/6/2008) pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Imam S Arifin, 48 tahun, penduduk Jakarta Utara ditangkap polisi pada 5 April 2008. Imam ditangkap saat turun dari Mobil Honda CRV BK 55 IJ warna hitam di pelataran Hotel Pardede International Jl Juanda, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan memiliki psikotropika tanpa izin ini, menurut jaksa melanggar pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal ini memberikan ancaman hukuman sampai 15 tahun.
Imam S Arifin yang hadir di pengadilan tanpa didampingi pengacara, menyatakan dirinya sudah siap menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Apalagi yang mau dikatakan. Namanya putaran nasib. Kita harus menerima apa yang sudah digariskan Tuhan," kata Imam kepada wartawan seusai sidang.
(rul/dit)











































