Lucunya, salah satu dari mereka -walau tidak secara langsung- malah menyatakan Mayangsari tak bisa mendapatkan harta Bambang.
Menurut Abdul, hukum Islam tidak mengenal harta bersama. Hanya istri yang sahlah yang bisa mendapatkan harta suaminya.
"Kalau belum sah tidak bisa mendapat harta bersama," tandas pria berkacamata itu usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jl K.H Mas Mansyur, Selasa (27/5/2008).
Apakah Mayangsari bisa mendapatkan harta Bambang? wartawan kembali bertanya. "Kalau belum sah belum dapat," jawab Abdul lagi.
Menurut Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung itu, Halimah lah yang berhak mendapatkan harta Bambang Tri.
"Masih bisa dapat. Karena dia mantan dari istri, suami yang dinikahkan secara resmi sesuai undang-undang dan terikat dengan hukum yang tetap," papar Abdul panjang lebar. (dit/eny)











































