Pengacara Maia, Kapitra Ampera, tak memberikan jawaban secara jelas. Ia hanya menjawab secara samar-samar.
"Tamara adalah saksi pertama yang mendengar secara langsung bahwa seseorang menyatakan bahwa dia telah bersuami dengan seseorang," demikian penuturan Kapitra saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2008).
Siapakah seseorang itu? Kapitra belum mau memberitahu karena menurutnya Tamara belum memberikan kesaksian di sidang.
Sidang Selasa (27/5/2008) ini ditunda karena pihak Dhani tiba-tiba menghilang. Sidang ditunda hingga 3 Juni 2008.
Kembali ke soal Tamara, ditegaskan Kapitra, presenter olahraga itu adalah saksi kunci. "Tamara itu saksi kunci yang melihat dan mendengar langsung pembicaraan seorang perempuan yang mengaku telah menikahi seseorang," tukasnya.
Tamara yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan enggan bicara soal kehadirannya di sidang Maia. Maia pun setali tiga uang. Ia menyerahkan pada pengacaranya untuk memberi penjelasan.
(eny/eny)











































