"Seharusnya dia bernyanyi, kok main iklan. Itu namanya penyalagunaan izin," tukas Kasubid Penindakan Keimigrasian Aslim saat ditemui di ruangannya di Kantor Imigrasi Pusat Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/4/2008).
Karena penyalahgunaan izin itu, Rebecca pun dipanggil oleh imigrasi. Sayangnya suda dua kali pemanggilan dara yang juga jadi bintang iklan sebuah minuman isotonik itu absen. Jika sampai pemanggilan ketiga tak datang, ia bisa dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi menilai Rebecca melanggar pasal 50 no.9 tahun 1992 tentang penyalahgunaan izin keimigrasian. Di Indonesia, penyanyi berambut panjang itu tinggal dengan izin bekerja sebagai penyanyi di bawah bendera PT Sarana Inti Perdana.
"Dia sudah menghilangkan kesempatan kerja orang Indonesia. Kita akan melakukan pemanggilan ketiga. Kalau dia tidak datang-datang bisa diancam deportasi. Tapi sekarang kita tegur dulu," tandas Aslim.
Rebecca rencananya akan dipanggil lagi pada 6 Mei 2008. Izin tinggalnya terakhir diperpanjang imigrasi pada 26 Maret 2008. Saat itu imigrasi belum tahu kalau Rebecca juga jadi bintang iklan.
(eny/eny)











































