"Pasrah aja yah, kita liat aja nanti proses ke depannya bagaimana. Kan masih terus berjalan, saya berdoa aja dulu yang penting," ujar Iyek di balik sel tahanan ketika ditemui usai mengikuti lanjutan sidangnya di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4/2008).
Eksepsi vokalis band God Bless itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Senin (21/4/2008) pekan lalu. Saat itu kuasa hukum Iyek menyebutkan kalau seluruh dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan dianggap ngawur. Iyek bahkan menganggap dalam surat dakwaan jaksa itu ada beberapa hal yang dilebih-lebihkan dan ada pula yang dihilangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk ayah Fachri Albar itu akan terus menghantuinya. Majelis memutuskan akan terus melanjutkan sidang dengan agenda-agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Kini nasib Iyek tergantung dari bagaimana ia dan kuasa hukumnya dapat menghadirkan saksi dan alat bukti yang dapat mementahkan dakwaan jaksa atau setidaknya mengurangi hukuman yang mungkin akan diterimanya.
(fjr/eny)











































