Ahmad Albar Pasrah Gagal Membela Diri

Ahmad Albar Pasrah Gagal Membela Diri

- detikHot
Selasa, 29 Apr 2008 17:37 WIB
Ahmad Albar Pasrah Gagal Membela Diri
Jakarta - Eksepsi atau pembelaan Ahmad Albar terhadap dakwaan jaksa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Menyikapi hal itu, bukan protes atau kecaman yang dilayangkannya. Iyek, begitu sapaannya, bersikap pasrah.

"Pasrah aja yah, kita liat aja nanti proses ke depannya bagaimana. Kan masih terus berjalan, saya berdoa aja dulu yang penting," ujar Iyek di balik sel tahanan ketika ditemui usai mengikuti lanjutan sidangnya di Pengadilan Negeri Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/4/2008).

Eksepsi vokalis band God Bless itu dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Senin (21/4/2008) pekan lalu. Saat itu kuasa hukum Iyek menyebutkan kalau seluruh dakwaan jaksa tidak cermat, tidak lengkap dan dianggap ngawur. Iyek bahkan menganggap dalam surat dakwaan jaksa itu ada beberapa hal yang dilebih-lebihkan dan ada pula yang dihilangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Zainuddin, berpendapat lain. Majelis dalam putusan selanya yang dibacakan Selasa (29/4/2008) menilai kalau dakwaan jaksa sudah lengkap dan jelas baik secara formil maupun materiil.

Dengan demikian ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk ayah Fachri Albar itu akan terus menghantuinya. Majelis memutuskan akan terus melanjutkan sidang dengan agenda-agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Kini nasib Iyek tergantung dari bagaimana ia dan kuasa hukumnya dapat menghadirkan saksi dan alat bukti yang dapat mementahkan dakwaan jaksa atau setidaknya mengurangi hukuman yang mungkin akan diterimanya.

(fjr/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads