Jaksa menuntut Gogon 5 tahun penjara. Namun Hakim Supryono memberikan putusan 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan hukuman subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Putusan tersebut dibuat karena Gogon dianggap terbukti memiliki psikotropika golongan satu dan tidak punya hak memiliki barang tersebut. Hakim menilai, tidak ada apapun dalam diri pelawak Srimulat itu yang bisa meringankan hukumannya.
Usai putusan dibacakan Hakim menanyakan pada Gogon apakah akan menerima, menolak atau pikir-pikir dulu. Gogon yang kemudian berunding dengan pengacaranya memilih pikir-pikir dulu.
Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/4/2008), pelawak berambut jambul itu mengungkapkan perasaannya. Ia merasa putusan hakim terlalu berat.
"Saya tidak menerima, ini jelas saya merasa dijebak dan merasa diancam," katanya.
(eny/eny)











































