Kasasi Sarah Azhari Ditolak MA

Kasasi Sarah Azhari Ditolak MA

- detikHot
Sabtu, 12 Apr 2008 11:58 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus penganiayaan seorang wartawan infotainment yang dilakukan artis seksi Sarah Azhari tahun 2005 silam? Kasus itu kembali muncul ke permukaan. Kabarnya pengajuan kasasi yang diajukan Sarah ditolak Mahkamah Agung.

Tahun 2005, tepatnya (12/9/2005) di studio Penta SCTV, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sarah Azhari tersangkut kasus penganiayaan yang ia lakukan terhadap salah satu wartawan infotaintment, Navis Qurtubi. Saat itu Sarah merasa didesak para wartawan untuk mengungkapkan ricuhnya rumah tangga sang adik Rahma Azhari.

Kesal dengan pertanyaan para pencari berita, Sarah pun emosi dan melampiaskannya dengan cara melempar asbak dan menendang kaki Navis. Di putusan sidang (10/7/2006). Adik kandung Ayu Azhari itu pun dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ibu satu anak itu tak tinggal diam, Ia pun mengajukan kasasi. Sayangnya Sarah tampaknya harus kembali menelan pil pahit. Karena pada tanggal (30/1/2008) Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak pengajuan kasasi tersebut.

Di situs resmi Mahkamah Agung dapat dilihat permohonan kasasi dengan nomor register 594 K/PID/2007 dengan nama pemohon Sarah Azhari telah ditolak. Sayangnya alasan penolakkan tersebut belum diketahui hingga saat ini. Pihak MA saat dihubungi detikhot, Sabtu (12/4/2008) mengaku belum mengetahui perihal kelanjutan kasus artis ' Montir-montir Cantik' tersebut.

Ketua majelis hakim yang disebut-sebut memukul palu amar putusan tersebut, Artidjo Alkostar bahkan mengaku tidak menangani kasus.

"Bukan saya yang pegang kasusnya," ujarnya.

Langkah apa yang akan dilakukan Sarah berikutnya? Kita tunggu saja kelanjutannya. (kee/ana)

Hide Ads