"Sidang ditunda sampai tanggal 15 April, karena hakim se-Jabodetabek diundang oleh Mahkamah Agung untuk menghadiri diklat," Jelas Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah, Selasa (1/4/2008) di pengadialn Agama Jakarta Pusat.
Diklat yang diadakan oleh Mahkamah Agung juga diikuti oleh hakim yang menangani kasus Halimah dan Bambang Tri. Untuk itu, sidang tidak dapat dilanjutkan. Walaupun ada majelis hakim pengganti, sang pengganti tersebut dianggap tidak berhak melanjukan persidangan.
Agenda yang seharusnya dilaksanakan dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli. Pihak Halimah, melalui kuasa hukumnya Lelyana Santosa, menghadirkan tiga orang saksi ahli. Yakni, Nazri Adelani, Taufik dan Yahya Harahap.
"Untuk Pak Nazri (MUI), ia dimintai keterangan tentang kompilasi hukum islam yang berkaitan dengan sidang sita marital yang sedang dijalani klien kami," tandas Lelyana.
(rac/eny)











































