Laporan polisi yang dilayangkan musisi Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading terkait dugaan perundungan dan eksploitasi memasuki babak baru. Status laporan itu kini naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengonfirmasi status laporan tersebut kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menandakan pihak kepolisian telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Soal perkara Mas Dhani yang sudah naik sidik ya, yang dengan inisial LG," kata Aldwin Rahadian saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin Rahadian menegaskan fokus utama dari laporan ini adalah perlindungan terhadap anak di bawah umur yang merasa dirugikan oleh narasi-narasi yang dibangun oleh terlapor di platform digital. Pihak Ahmad Dhani kini menunggu langkah penyidik selanjutnya untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
"Jadi yang soal kasus anak Mas Dhani sedang naik, sudah naik ke penyidikan. Dan kita apa namanya, memonitor begitu. Salah satunya," ujar Aldwin Rahadian.
Menurutnya, setelah naik ke tingkat penyidikan, kepolisian akan mencari bukti-bukti yang lebih mendalam serta memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya kan kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan itu bahwa diduga sudah ada unsur yang dianggap ada unsur pidananya, tinggal mencari pihak-pihaknya, kan begitu. Siapa yang kemudian dianggap melanggar hukumnya," jelasnya.
Proses ini sebenarnya telah berjalan cukup lama sejak pertama kali dilaporkan. Namun, Aldwin Rahadian menekankan peningkatan status ini memberikan kepastian hukum bagi Ahmad Dhani selaku pelapor.
"Kita sebagai pelapor memang butuh kepastian atas laporan ini," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Lita Gading mengunggah konten yang membahas SA, yang dinilai Ahmad Dhani sebagai bentuk provokasi agar netizen melakukan perundungan terhadap buah hatinya tersebut.
Ahmad Dhani merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika profesional dan melanggar hak-hak anak, sehingga memilih untuk menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera.










































