Ahmad Albar Menanti Bebas 25 Maret

Ahmad Albar Menanti Bebas 25 Maret

- detikHot
Sabtu, 22 Mar 2008 18:00 WIB
Ahmad Albar Menanti Bebas 25 Maret
Jakarta - Rocker Ahmad Albar yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri karena kasus shabu-shabu, akan bernapas lega. Ada kemungkinan ia bebas dari jeratan hukum 25 Maret 2008 mendatang.

Soal kemungkinan bebasnya rocker 61 tahun itu dikemukakan pengacara Ahmad Albar, Victor Sitanggang. "Jika sampai 25 Maret 2008 besok berkas P21 belum dilimpahkan, maka secara hukum Ahmad Albar harus bebas," ujarnya saat ditemui di kantornya di Grand Wijaya centre, Jl. Wijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2008) sore.

Victor memabahkan, ada keganjilan dalam proses hukum Iyek, sapaan akrab Ahmad Albar. Masa tahanan Iyek di Mabes Polri diperpanjang 30 hari. Padahal seharusnya masa tahanan personil Godbless itu berakhir Februari 2008 lalu. Sampai saat ini pun dirinya sebagai pengacara belum menerima kabar kalau berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sampai 30 hari setelah masa tahanannya habis (25 Maret 2008-red), dan berkas belum dilimpahkan ke Kejaksaan maka dengan sendirinya Iyek harus dibatalkan proses hukumnya atau bebas," lanjutnya.

Kendati demikian, tim pengacara pelantun 'Semut-Semut Hitam' itu akan melayangkan upaya hukum bila Ahmad Albar tidak dibebaskan. "Itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya dengan lantang. (ebi/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads