Soal kemungkinan bebasnya rocker 61 tahun itu dikemukakan pengacara Ahmad Albar, Victor Sitanggang. "Jika sampai 25 Maret 2008 besok berkas P21 belum dilimpahkan, maka secara hukum Ahmad Albar harus bebas," ujarnya saat ditemui di kantornya di Grand Wijaya centre, Jl. Wijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2008) sore.
Victor memabahkan, ada keganjilan dalam proses hukum Iyek, sapaan akrab Ahmad Albar. Masa tahanan Iyek di Mabes Polri diperpanjang 30 hari. Padahal seharusnya masa tahanan personil Godbless itu berakhir Februari 2008 lalu. Sampai saat ini pun dirinya sebagai pengacara belum menerima kabar kalau berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, tim pengacara pelantun 'Semut-Semut Hitam' itu akan melayangkan upaya hukum bila Ahmad Albar tidak dibebaskan. "Itu tidak ada dasar hukumnya," ujarnya dengan lantang. (ebi/eny)











































