Agenda persidangan sita harta Halimah Agustina Kamil terhadap Bambang Trihatmodjo, Selasa (18/3/2008), adalah pemeriksaan saksi dari KUA kecamatan Setiabudi. Ahmad Fudhoil, pegawai KUA Setiabudi yang didaulat sebagai saksi menjelaskan seputar kelengkapan dokumen pernikahan pasangan yang tekah dikaruniai tiga orang anak itu.
Fudhoil dipanggil majelis hakim karena sebelumnya pihak Halimah belum menyerahkan kutipan akte nikah. Kehadiran Fudhoil adalah untuk memberikan keterangan seputar dokumen tersebut. "Pada intinya hari ini, saya dimintai keterangan mengenai prosesi pernikahan bapak Bambang dan Ibu Halimah. Dimana pernikahan mereka, secara sah sudah tercatat di KUA Setibudi, mereka itu dinyatakan secara sah dan resmi menikah pada hari Sabtu, Tanggal 24 Okt 81," terang Fudhoil usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu tiga saksi ahli akan didaulat hadir. Mereka adalah mantan hakim agung Yahya Harahap, Ketua MUI Nazri Adelani, dan Taufik mantan wakil ketua Mahkamah Agung. Ketiganya akan dimintai pendapat di sidang selanjutnya yang akan digelar 1 April 2008 mendatang.
Pihak Halimah yang diwakili Lelyana Santosa optimis permohonannya dikabulkan. Sedangkan tim kuasa hukum Bambang Tri, Devi Salvanah langsung pergi meninggalkan ruang persidangan tanpa memberi keterangan.
(fta/rac)