Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, akan menempuh jalur damai atau restorative justice guna menyelesaikan kasus dugaan penipuan investasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Pihak Ruben Onsu menyatakan, komitmen untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami pelapor tanpa harus melanjutkan perkara ke meja hijau.
Langkah yang telah diambil adalah menjalin komunikasi intensif dengan kuasa hukum pelapor. Machi Ahmad menjelaskan, kedua belah pihak telah memiliki sepakat untuk menyelesaikan sengketa nilai investasi tersebut melalui mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Terkait dengan nominal kerugian, pihak pelapor menuntut pengembalian dana total sebesar Rp 4,4 miliar, yang terdiri dari modal awal Rp 3,5 miliar ditambah dengan bunga. Meski angka tersebut cukup besar, Ruben Onsu disebut telah menunjukkan niat baik dengan mencicil sebagian dana tersebut sejak awal tahun ini.
"Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya," terang Machi Ahmad.
Ruben Onsu dijadwalkan, menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada 28 Agustus 2026. Machi Ahmad menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan tetap fokus pada pemenuhan ganti rugi agar laporan polisi ini bisa dicabut melalui mekanisme perdamaian.
"Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari, laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025. Ruben Onsu diduga, melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar terkait bisnis jual-beli produk yang dijanjikan akan memberikan keuntungan bagi hasil.
Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir satu tahun, Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 20 Agustus 2026, penyidik resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Simak Video 'Ruben Onsu Bayar Rp 100 Juta dari Rp 4,4 M di Kasus Dugaan Penipuan':
(ahs/wes)









































