Pentolan 'Dewa 19' itu mencantumkan utang Rp 20 miliar dalam replik atau tanggapan atas gugatan cerai Maia.
Menurut pihak Dhani, Maia harus ikut melunasi setengah dari utang tersebut. "Pihak Mbak Maia nggak tahu soal hutang Rp 20 miliar. Kami menolak permintaan pihak tergugat," tegas Sheila Salomo, kuasa hukum Maia usai sidang di PA Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Maia sempat dituding membeli emas batangan untuk menyelamatkan kekayaan pribadinya. Yuyu -istri Bambang Rachmadi- melalui Dhani, pernah bilang itu adalah saran Bambang Rachmadi, karena emas batangan itu tak bisa dianggap sebagai harta gono-gini. Sehingga tak perlu dibagi 2.
"Nggak ada itu emas-emas batangan. Pokoknya kita prinsipnya yang mendalilkan harus membuktikan di persidangan," tukasnya.
Majelis hakim pada persidangan memutuskan untuk menunda sidang. Selasa 1 April 2008, sidang kembali digelar di PA Jaksel dengan agenda duplik atau jawaban dari pihak tergugat. Soal perdamaian yang ditanyakan majelis hakim, jawabannya sudah pasti. Belum ada kata damai.
(dit/dit)











































