Ditambahkan kuasa hukum Dhani, Lidya Wongsonegoro, Yang di Atas yang dimaksud kliennya adalah Tuhan. Diakui Dhani, baru Kamis (13/3/2008) malam, ia mendapat petunjuk untuk melaporkan balik Bambang ke Polres Jakarta Selatan.
Sekadar informasi bos salah satu restoran cepat saji itu melaporkan Dhani ke polisi pada 5 Maret 2008 karena telah dianggap memfitnah. Menurut kuasa hukumnya, laporan dilakukan ke Polres Jakarta Selatan.
Anehnya, kuasa hukum Dhani, Lidya mengungkapkan kalau di Polres Jakarta Selatan ia tidak menemukan laporan Bambang Rachmadi. "Tidak ada laporannya di sini. Saya nggak tahu dia ngelaporinnya di mana," ujarnya.
Kembali ke soal laporan baliknya pada Bambang Rachmadi, Dhani berujar hal itu dilakukannya untuk memulihkan nama baik dan harga dirinya. Pentolan Dewa 19 itu dengan tegas mengatakan kalau ia tidak pernah terima dengan orang-orang yang berniat buruk padanya.
"Sama kayak Maia, Maia kan punya niat buruk untuk menjebloskan saya ke penjara. Siapa aja yang sudah berniat buruk pada saya, saya nggak akan anggap dia keluarga, saudara atau apapun," tukasnya.
(eny/eny)











































