Upaya kuasa hukum aktor Roy Marten untuk meminta izin pihak Lapas Medaeng agar kliennya mendapatkan perawatan intensif dan menjalani rehabilitasi di RS dr. Soetomo kandas. Pihak Rutan Medaeng tak mau gegabah atau kecolongan tahanannya menjalani hukuman di luar penjara.
Kasi Pelayanan LP Medaeng, Bambang Harianto mengatakan pihaknya tidak mau menerima alasan dari pengacara Roy Marten yang mengatakan hakim memberikan izin secara lisan agar Roy menjalani perawatan intensif. "Ketetapan hakim tidak ada, pelaksanaan dari kejaksaan juga tidak ada. Itu kan katanya. Ini masalah hukum, semuanya (data-data autentik) harus jelas dan jangan asal katanya," cetus Bambang, pada detikhot melalui telepon Selasa (11/3/2008)
Salah seorang kuasa hukum Roy Marten, Edi Wibowo mengaku sangat kecewa dengan keputusan dari pihak Rutan Medeang yang
mengkandasakan permohonan izin rehabilitasi aktor 'Badai Pasti Berlalu' itu. "Kami sangat kecewa. Kami tidak akan mau menanggung risiko jika klien kami mengalami hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
Berdasarkan pemeriksaan dari tim dokter bagian psikiatri RS Dr Soetomo Surabaya, Roy dinyatakan harus menjalani perawatan secara intensif. Menurut Edi, hakim juga sudah memberi izin agar Roy dirawat.
Β "Sepertinya Hakim maupun Lapas (Medaeng) lepas tangan. Kalau terjadi sesuatu pada klien kami maka yang harus disalahkan
hakim atau Lapas,"tegasnya. (eny/eny)











































