"10-15 menit lagi nih keluar, sekarang masih mengurus proses administrasi," jelas John Aziz pengacara Fariz saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (11/3/2008). Saat dihubungi John tengah berada di LP Cipinang.
Setelah keluar dari LP Cipinang dijelaskan John, Fariz akan langsung menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi di lakukannya di sebuah rumah sakit di kawasan Cibubur.
Saat ini selain pengacaranya, Oneng sang istri juga sudah ada di Cipinang. Istri pelantun 'Sakura' itu sudah sejak pagi menunggu suaminya keluar dari penjara.
Saat sidang putusan, Senin (10/3/2008) kemarin, majelis hakim memutuskan menghukum Fariz dengan pidana kurungan 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menambahkan dalam putusannya bahwa Fariz dibebaskan dari tahanan negara untuk menjalani program rehabilitasi narkoba di RS Melia Cibubur. Jika dikurangi masa persidangan maka Fariz wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
(eny/eny)











































