Dipimpin oleh hakim Gatot Suharnoto, persidangan itu menuntut musisi itu dengan pidana kurungan 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun Majelis hakim menambahkan dalam putusannya bahwa Fariz dibebaskan dari tahanan negara untuk menjalani program rehabilitasi narkoba di RS Melia Cibubur. Jika dikurangi masa persidangan maka Fariz wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kee/eny)











































