Fariz RM Dinyatakan Bersalah

Fariz RM Dinyatakan Bersalah

- detikHot
Senin, 10 Mar 2008 17:08 WIB
Jakarta - Rangkaian persidangan kasus penyalahgunaan narkoba Fariz RM selesai sudah. Dalam putusan sidang hari ini, Senin (10/3/2008) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz RM dinyatakan bersalah.

Dipimpin oleh hakim Gatot Suharnoto, persidangan itu menuntut musisi itu dengan pidana kurungan 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun Majelis hakim menambahkan dalam putusannya bahwa Fariz dibebaskan dari tahanan negara untuk menjalani program rehabilitasi narkoba di RS Melia Cibubur. Jika dikurangi masa persidangan maka Fariz wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar putusan tersebut, terlihat raut kelegaan di muka Fariz RM, istri serta anak-anaknya.

(kee/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads