Rumah Mayang di Simprug Diincar Halimah

Rumah Mayang di Simprug Diincar Halimah

- detikHot
Selasa, 19 Feb 2008 16:48 WIB
Rumah Mayang di Simprug Diincar Halimah
Jakarta - Halimah-Bambang Tri masih ribut urusan sita harta bersama. Rumah Mayangsari di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pun masuk dalam daftar sitaan Halimah.

"Rumah yang di Simprug juga kami masukkan dalam gugatan ini," ujar Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah yang ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008).

Dalam sidang sebelumnya, pihak Halimah mengungkapkan rumah yang ditempati Mayangsari di Jl Tasikmalaya, Jakarta Pusat tidak ikut masuk dalam daftar gugatan sita harta bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, agenda sidang kali ini adalah eksepsi dari pihak pemohon terhadap duplik pemohon. Pihak Halimah menyerahkan bukti-bukti berupa akte juga sertifikat perusahaan. Milik bersama, dan milik Bambang Tri.

Namun karena bukti masih kurang, dua minggu mendatang masih akan ada sidang pembuktian jawaban. "Minggu depan akan kita tambah bukti-buktinya. Masalah memori banding akan dimasukkan minggu ini," papar Lelyana. (dit/dit)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads