"Rumah yang di Simprug juga kami masukkan dalam gugatan ini," ujar Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah yang ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008).
Dalam sidang sebelumnya, pihak Halimah mengungkapkan rumah yang ditempati Mayangsari di Jl Tasikmalaya, Jakarta Pusat tidak ikut masuk dalam daftar gugatan sita harta bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena bukti masih kurang, dua minggu mendatang masih akan ada sidang pembuktian jawaban. "Minggu depan akan kita tambah bukti-buktinya. Masalah memori banding akan dimasukkan minggu ini," papar Lelyana. (dit/dit)











































