"Saya sangat-sangat gembira, senang sekali ketika tadi Pak Syafrudin kembali tidak dapat melakukan pembuktian di depan majelis hakim," ujar Yessy sumringah ketika ditemui seusai mengikuti lanjutan sidang cerainya di Pengadilan Agama jakarta Selatan, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2008).
Persidangan memang seharusnya mengagendakan pembuktian dan dihadirkannya saksi-saksi dari pihak Syafrudin. Namun karena alasan sakit, agenda tersebut harus dibatalkan oleh Majelis Hakim.
Sebenarnya pihak Syafrudin melalui kuasa hukumnya, Amrul Khair Rusin, mengajukan penundaan jalannya persidangan selama satu bulan, namun Majelis Hakim menolaknya. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar 25 Februrari 2008 dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum Syafrudin mengaku kecewa dengan ditolaknya permintaan kliennya untuk menunda persidangan. "Kami tentu kecewa, karena memang Pak Syafrudin benar-benar sakit. Beliau tidak mungkin menghadirkan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam kondisi seperti itu," tutur Amrul.
Menurut aturan yang berlaku, ketika salah satu pihak dalam perkara perceraian tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan, maka dapat dipastikan pihak tersebut akan ditolak alibinya oleh Majelis Hakim. Dengan kata lain keinginan Yessy bercerai dari Syafrudin pun semakin mulus.
(fjr/eny)











































